KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait penggerebekan Hotel G2 yang kedapatan membuka layanan spa saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Senin (5/7/2021).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan apakah mengenakan sanksi atau penyegelan terhadap Hotel G2.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan," tutur ujang dikonfirmasi Rabu (7/7/2021).
Sebelumnya, Polres Jaksel menggerebek Hotel G2 karena kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dengan menyediakan layanan spa.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"Dari hasil kegiatan, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," katanya.
Azis mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ujar dia.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu polisi juga menyangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp.100 juta. (adji)