Anies Baswedan Marah Saat Sidak, NU DKI: Perusahaan yang Melanggar PPKM Darurat Dipidana Saja

Rabu 07 Jul 2021, 17:21 WIB
M Taufik. (ist)

M Taufik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lonjakan Corona di Jakarta membuat miris Nahlatul Ulama (NU).

Ormas Islam terbesar di Indonesia ini meminta kepada pemerintah agar menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.

Hal ini dikatakan Bendahara Pengurus Wilayah Nahlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7/2021). 

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021).

Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.

Seperti diberitakan, Anies memarahi pimpinan perusahaan yang membuka kantornya dan mewajibkan karyawan masuk.

"Harus ditindak itu perusahaan yang melanggar dan segera pidanakan saja. Anies marah itu saya rasa karena unsur kemanusiaan dan ingin menyelamatkan nyawa manusia," tegas MT. 

MT sapaan akrab M Taufik mengaku, kebijakan PPKM darurat agar dipatuhi oleh semua perusahaan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga mendukung langkah Anies Baswedan yang memarahi pimpinan perusahaan saat sidak di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

"Agar ada efek jera, jangan jadi main-main. Inikan buat keselamatan rakyat Jakarta. Kami minta seluruh perusahaan di Jakarta patuh PPKM Darurat," terang MT. 

MT menyatakan, DPRD juga siap menerima aduan masyarakat bagi yang mengetahui adanya aktifitas perkantoran yang menyuruh karyawan masuk kantor. 


Berita Terkait


News Update