Anies Baswedan Marah Saat Sidak, NU DKI: Perusahaan yang Melanggar PPKM Darurat Dipidana Saja

Rabu 07 Jul 2021, 17:21 WIB
M Taufik. (ist)

M Taufik. (ist)

Diketahui, ada 16 aturan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Diataranya, perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah. 

Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. 

Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Jam operasional super market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. 

Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat. 

Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (bu)


Berita Terkait


News Update