JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengakui Indonesia saat ini masih menghadapi banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut.
"Ini berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia," kata Wapres dalam sambutannya secara virtual dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021.
Wapres juga menyebut Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau UNODC dalam laporan terbarunya yang dirilis tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.
" Antara tahun 2010-2019 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22%. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030," terang Wapres yang menyampaikan sambutannya dari kediaman resminya di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Wapres juga mengungkapkan hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 oleh BNN bersama LIPI menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa.
Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba.
KH Ma'ruf Amin menyampaikan, bahwa permasalahan penanggulangan narkoba yang masih dihadapi Indonesia saat ini antara lain: Banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut, yang berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia.
"Peredaran narkoba jenis baru atau NPS seperti tanaman khat dan tembakau gorilla. Narkoba disalahgunakan oleh penduduk usia produktif antara 15 hingga 64 tahun," ujar Wapres.
Dia menjelaskan peredaran narkoba sudah merambah hingga ke desa‐desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak baik sebagai kurir maupun penyalah guna.
"Transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk," kata Wapres
Dilema penegakan hukum terhadap penyalah guna narkoba, dimana pelakunya adalah korban. Banyak penyalah guna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika.