SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Aji Kurnianto sebagai buronan alias masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik Kejari Serang juga akan menyebar foto oknum Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang di seluruh kejaksaan di Indonesia.
Aji Kurnianto yang berdinas di Kecamatan Kasemen tersebut ditetapkan DPO karena mangkir dari sidang pidana umum selama dua bulan dalam kasus penipuan.
"Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung-red) kemarin, intinya menyampaikan informasi kalau yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, " kata Kasi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/6/2021).
Mali menjelaskan identitas Aji sekaligus informasi perkaranya sudah disampaikan melalui surat kepada Kejagung. Foto Aji akan disebar di seluruh kejaksaan di Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dengan kami, sudah dilakukan pemanggilan dia enggak mau datang, "kata Mali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (23/6) kemarin, tim intelejen Kejari Serang mendatangi kediaman Aji di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Namun, kedatangan tim yang dipimpin Mali Diaan tidak berhasil menemui Aji dan hanya bertemu dengan anggota keluarganya.
Melalui sambungan telepon dengan Mali, Aji mengaku sedang berada di Jakarta.
Ia pun diminta untuk mendatangi kantor Kejari Serang dan patuh terhadap hukum. "Janjinya hari Rabu kemarin mau datang ke kantor jam lima sore, kami tunggu dia enggak datang juga," kata Mali.
Dikatakan Mali pemanggilan Aji sudah dilakukan beberapa kali saat proses persidangan. Namun, ada saja alasannya. Pihak Kejari Serang kemudian meminta bantuan bagian hukum Pemkot Serang dan Kecamatan Kasemen agar membujuk Aji datang ke persidangan.