Berstatus DPO Kasus Penipuan, Foto Oknum ASN Kota Serang Bakal Disebar 

Sabtu 26 Jun 2021, 08:16 WIB
Tim intelejen Kejari Serang mendatangi kediaman Aji di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (23/6) kemarin. (foto Kejari Serang))

Tim intelejen Kejari Serang mendatangi kediaman Aji di Lingkungan Cipocok Mencil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (23/6) kemarin. (foto Kejari Serang))

Namun upaya itu tidak direspon baik oleh Aji. Hingga akhirnya, upaya paksa untuk dilakukan  penahanan akan dilakukan. 

"Penetapan Pengadilan Negeri (PN) soal penahanannya sudah ada. Sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan badan," kata Mali.

Aji menjadi terdakwa kasus penipuan. Perkara tersebut bermula pada Maret hingga April 2020 lalu di kediamannya dan kantor Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Ketika itu, Aji menawarkan kerjasama pembebasan lahan di daerah Bendung kepada korban Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim.

Ketika itu, Aji yang masih menjabat sebagai Lurah Bendung menjanjikan keuntungan Rp1.000/meternya kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare.

Untuk meyakinkan kedua korban, Aji menunjukan surat-surat tanah. Tergiur dengan penawaran tersebut kedua korban  lantas memberikan sejumlah uang.

Ahmad Syarif memberikan  total uang sebesar Rp31 juta. Ia memberikan uang tersebut dalam beberapa kali pertemuan. "Sedangkan saksi korban Muslim totalnya Rp15 juta," ujar Mali.

Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung.

Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya.

Hingga akhrinya kedua korban membuat laporan ke polisi. Aji pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (kontributor banten/rahmat haryono)

Dikirim dari OPPO Mail

Area lampiran

Berita Terkait

News Update