Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)

Tak butuh waktu lama tim Buser Polsek Koja berhasil membekuk IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.