a. Waktu Operasional untuk kategori hiburan umum:
• Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
• Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
• Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sarnpai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
• Pub mulai pukul 16.00\M8 sampai dengan 23.00WIB;
• Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
• Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/ makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru dengan jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha diluar mall);
c. Untuk Rumah Makan/Restorant/Usaha sejenis café, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget)
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan:
• Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;