Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Berbasis Mikro untuk Sektor Pariwisata, Hiburan dan Perdagangan

Minggu 23 Mei 2021, 09:32 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

a. Waktu Operasional untuk kategori hiburan umum:

• Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;

• Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;

• Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;

• Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sarnpai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;

• Pub mulai pukul 16.00\M8 sampai dengan 23.00WIB;

• Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;

• Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/ makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru dengan jam operasional sampai dengan pukul 23.00 WIB (berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha diluar mall);

c. Untuk Rumah Makan/Restorant/Usaha sejenis café, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget)

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan:

• Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;


Berita Terkait


News Update