9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata diperbolehkan melakukan
operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan;
d. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan;
e. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
f. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Waktu Operasional