Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Berbasis Mikro untuk Sektor Pariwisata, Hiburan dan Perdagangan

Minggu 23 Mei 2021, 09:32 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.

2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa. 

a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.

b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun; 

2. Menggunakan masker;

3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer; 

4. Melakukan pengaturan penguniung dalam satu area sehingga tidak terjadi kerumunan;

 5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;

6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;

7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);

8. Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;


Berita Terkait


News Update