JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa diperiksa pihak berwajib ketika hendak menyebrangi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (15/5/2021).
Pria yang akrab disapa Babang Tamvan itu diperiksa oleh satuan tugas Covid-19 untuk pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19.
Andika diminta menunjukkan hasil tes RT-PCR, Rapid Test Antigen atau Tes GeNose C-19.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Andika belum mau memberikan banyak penjelasan.
Kepada Poskota melalui pesan singkat, pelantu lagu 'Pujaan Hati' itu hanya berkata, "Nanti aja," tulis Andika.
Ini bukan pertama kalinya pria bernama lengkap Mahesa Andika Setiawan itu berurusan dengan pihak yang berwajib.
Andika sebelumnya juga pernah terlibat beberapa kasus yang bersinggungan dengan pihak berwajib.
Beberapa kasus tersebut diantaranya, kasus narkoba.
Pria asal Lampung itu pernah tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis ganja pada 11 Maret 2011.
Bersama salah satu rekan segrupnya, Andika dijerat hukuman satu penjara.
Selanjutnya di tahun 2012, Andika terjerat masalah pelanggaran kontrak.
Di tahun yang sama pula, pria yang sempat berpenampilan poni lempar itu kembali membuat masalah.
Andika disebut membawa kabur seorang ABG dan berakhir di bui selama 4 bulan.
Lantas yang paling terakhir, Andika harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Chairunnisa pada 2017 lalu. (cr07)