"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5/2021).
Dia pun meminta agar masyarakat memahami pelarangan mudik yang telah disampaikan sebelumnya. Dengan tegas Wiku menyampaikan bahwa aktivitas mudik baik mudik antarkota antarprovinsi maupun dalam satu wilayah atau aglomerasi itu, dilarang.
"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya," ungkapnya. (cr02)