Para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana karena melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan. (kontributor banten/rahmat haryono)
Bacok Remaja Bangunkan Sahur, 4 Pemuda Diduga Geng Motor Dicokok
Kamis 06 Mei 2021, 21:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Sosok Pejabat Dishub Sukabumi Berinisial TIP Siapa? Ini Jabatan dan Kronologi Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Internasional
Alasan Macklemore Dicoret dari Tur Ed Sheeran Apa? Ini Awal Polemiknya hingga 4 Musisi Mundur dari Loop Tour