Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. (cr07)
Tanggapan Gisel soal PP Royalti Hak Cipta: Kalau Ada Sistemnya Ya Monggo
Senin 12 Apr 2021, 23:58 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026 Semakin Murah, Cek Rincian Harga Terbaru per Gram
JAKARTA RAYA
Sempat Long March, Mahasiswa dari Sejumlah Universitas di Jakarta Kembali Geruduk DPR RI