"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulisnya. (deny/tha)
KPK Didesak Agar Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI Terkait Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Rabu 17 Mar 2021, 14:52 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Universitas Esa Unggul Dorong Ibu PKK Meruya Selatan Kembangkan Usaha Frozen Food Berbasis Digital