Perpanjang PPKM Skala Mikro, Bupati Bogor Longgarkan Pembukaan Tempat Hiburan

Rabu 10 Mar 2021, 09:15 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (ist)

Bupati Bogor Ade Yasin (ist)

"Untuk restoran makan atau minum kegiatannya jika di tempat sebesar 50  persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pembatasan jam operasional   perbelanjaan atau mall, supermarket atau minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)
 

Berita Terkait

News Update