"Untuk restoran makan atau minum kegiatannya jika di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pembatasan jam operasional perbelanjaan atau mall, supermarket atau minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)
Perpanjang PPKM Skala Mikro, Bupati Bogor Longgarkan Pembukaan Tempat Hiburan
Rabu 10 Mar 2021, 09:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Dampingi Wapres di Papua Barat, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua