"Untuk restoran makan atau minum kegiatannya jika di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pembatasan jam operasional perbelanjaan atau mall, supermarket atau minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)
Perpanjang PPKM Skala Mikro, Bupati Bogor Longgarkan Pembukaan Tempat Hiburan
Rabu 10 Mar 2021, 09:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait