Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono/mia)
Komplotan Penggelapan 13 Mobil Rental Berhasil Diringkus Anggota Polsek Kelapa Gading
Senin 08 Mar 2021, 17:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait