"Pelaku kita sangkakan dengan UU No13 tahun 2001 tentang sajam dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan karantina kesehatan," katanya. (toga/tha)
10 Pemuda Bawa Sajam Hendak Berangkat Tawuran Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Kamis 04 Mar 2021, 17:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya