JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku begal dua Anak Baru Gede (ABG) di Depan Musholla Al-Barkah Kp. Ceger RT 01/02 Kelurahan Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (01/03/2021).
Ketiga Tersangka yakni AM (21), berperan eksekutor melakukan pembacokan terhadap korban dan mengambil barang milik korban, lantas AY (22) berperan sebagai joki; dan BA (21) berperan memantau situasi.
Para begal ini merampok korban RF (14), dan MAY (14), merampas HP milik korban dengan menodongkan clurit. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kasus pencurian dengan kekerasan (atau pembegalan) tersebut terjadi pada Minggu (21/2/2021) pk. 02:20 kemarin.
Baca juga: ABG 12 Tahun Ditipu Orang Tidak Dikenal, Motor Dipinjam Dia Berikan, Ternyata Tak Kunjung Balik
Modus operandinya pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran. Sasarannya, orang yang nongkrong menggunakan handphone, saat itu yang nongkrong anak-anak ABG.
“Ketika pelaku sudah menemukan target operasinya, selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengacungkan celurit ke arah para korban dan langsung merampas handphone milik para korban, kemudian para tersangka pergi meninggalkan lokasi," kata Kombes Yusri.
Dari barang bukti yang diamankan berupa Flash Disk rekaman CCTV, satu Hp Vivo Y91i disita dari tersangka AM, satu Hp Oppo A3S disita dari tersangka AM, satu motor Honda Beat bernopol B 6249 WWW dari tersangka BA.
Baca juga: Pelaku Begal Babak Belur Diamuk Massa di Menteng Atas, Jakarta Selatan
Polisi membekuk ketiga tersangka, Tersangka AM dan Tersangka AY ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 di Komplek Ribang Asri Lapangan Jawa RT.009/RW.01, Pondok
Aren, Tangerang Selatan dan pada saat ditangkap para tersangka sedang istirahat di rumah kontrakannya.
"Sedangkan Tersangka BA ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 di Komplek Deplu 76 C/24 RT.004/RW.008, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan pada saat ditangkap tersangka sedang istirahat di rumah kontrakannya," tuturnya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (adji/win)