Bebas, Bukannya Tanpa Batas

Senin 01 Mar 2021, 07:00 WIB

Oleh Harmoko
 
DI DALAM negara demokrasi dikenal istilah "Freedom to speak" - kebebasan berkata - berbicara. Dikenal juga "freedom of speech" - kebebasan berpendapat atau kebebasan berkreasi, berekspresi. Begitu pun dalam berkomunikasi dan berinteraksi baik secara langsung maupun melalui media sosial yang sekarang lagi digandrungi.
 
Di negeri kita, kebebasan berpendapat dan berserikat telah diamanatkan dalam pasal 28e UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Hanya saja kebebasan di sini bukannya “bablas alias bebas tanpa batas”. Ada norma yang wajib dipatuhi, terdapat etika yang perlu menjadi rujukan dalam berkomunikasi.

Di negara super modern sekalipun yang mengusung kebebasan, tetap saja terdapat batasan – batasan, utamanya yang bersifat privacy, sangat terlindungi.

Apalagi negeri kita yang sebelum kelahiranya pun sangat menjunjung tinggi adab budaya seperti sopan santun dan ramah tamah sebagai identitas bangsa. Belum lagi kepatuhan terhadap norma sosial yang berlaku di lingkungannya.

Nilai – nilai etika dan norma inilah sejatinya sebagai filter ketika beraksi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain sehingga terhindar dari miskomunikasi dan disharmoni. Termasuk ketika menggunakan medsos sebagai ruang sosial baru, yang sekarang sedang digandrungi semua kalangan.

Media sosial tak hanya milik kaum milenial. Yang tua, remaja,  anak – anak pun bermain medsos. Medsos tak membatasi latar belakang  para penggunanya, tidak pula membatasi ruang dan waktu.

Siapa saja, kapan saja dan di mana saja bisa menggunakannya, sepanjang mampu mengaksesnya. Maknanya, filter ada pada diri masing – masing pribadi penikmatnya.

Filter budaya inilah yang hendaknya makin diperkuat, mengingat belakangan acap muncul apa yang disebut "hate speech" dalam bentuk cyber bullying.

Hate speech itu sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.

Tak jarang " hate speech" - ujaran kebencian dibawa ke proses hukum. Tapi tak jarang juga, ada sebagian menilai terlalu berlebihan - lebay, kepada mereka yang memperkarakan “hate comment” dalam medsos dikaitkan ujaran kebencian hingga ke proses hukum.

Alasannya, tentu komen yang disampaikam masih tergolong wajar. Kalau gak mau  mendapat “hate comment”, ya jangan bermain medsos.

Pendapat ini benar, tetapi tidak sepenuhnya benar, jika dikaitkan dengan etika, adat dan budaya bangsa kita sebagaimana telah tersurat dan tersirat secara jelas dalam pedoman dan falsafah bangsa kita.

Berita Terkait

Peduli Petani Perlu Bukti

Kamis 25 Mar 2021, 07:00 WIB
undefined

Kebijakan Mengakar

Senin 29 Mar 2021, 07:00 WIB
undefined

Jangan Berpuas Diri Karena Sanjungan

Kamis 01 Apr 2021, 07:00 WIB
undefined

Menyerap Suara Rakyat

Senin 05 Apr 2021, 07:00 WIB
undefined

Ego Kelompok Tidaklah Elok

Kamis 08 Apr 2021, 07:00 WIB
undefined

Mari Kelola Hasrat Diri

Senin 12 Apr 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update