KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Terkait Suap Proyek Wisata Pantai Bira

Minggu 28 Feb 2021, 02:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (cr02)

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (cr02)

Atas itu, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto sebagai pemberi.

Baca juga: Gubernur Sulsel yang Kini Diperiksa KPK Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai Pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021) malam hingga dini hari WITA. Operasi senyap yang berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulsel ini juga menjaring tiga orang lain masing-masing SB, ajudan Nurdin; NY, sopir Agung dan IF, sopir atau keluarga Edy. (cr02/ys)

Berita Terkait

News Update