Atas itu, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto sebagai pemberi.
Baca juga: Gubernur Sulsel yang Kini Diperiksa KPK Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021) malam hingga dini hari WITA. Operasi senyap yang berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulsel ini juga menjaring tiga orang lain masing-masing SB, ajudan Nurdin; NY, sopir Agung dan IF, sopir atau keluarga Edy. (cr02/ys)