JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pekerjaan wisata Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga beberapa kali menerima suap, salah satunya dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Uang Rp1 Miliar dalam Koper Diamankan
KPK menduga uang tersebut diserahkan Agung Sucipto kepada Nurdin melalui Edy Rahmat berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel, salah satunya kelanjutan proyek wisata Pantai Bira.
Pernyataan Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB) itu kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya pada tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli.
Baca juga: Kamar Nurdin Abdullah di Rumah Pribadi, Perdos Unhas Disegel KPK
Selanjutnya, Firli menambahkan, sekitar awal Februari 2021, Nurdin, Edy Rahmad dan Agung Sucipto pun sempat bertemu di Bulukumba. Saat itu, Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung. Nurdin pun lantas memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
"Pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS," imbuh Filri.
Atas itu, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka penerima dan Agung Sucipto sebagai pemberi.
Baca juga: Gubernur Sulsel yang Kini Diperiksa KPK Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2/2021) malam hingga dini hari WITA. Operasi senyap yang berlangsung di tiga tempat berbeda di Sulsel ini juga menjaring tiga orang lain masing-masing SB, ajudan Nurdin; NY, sopir Agung dan IF, sopir atau keluarga Edy. (cr02/ys)