"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat sebagai penerima. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi," jelas Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Sertiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (cr05/ys)
Gubernur Sulsel Tersandung Rasuah, Pengamat: Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar
Minggu 28 Feb 2021, 08:31 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Rapat Paripurna HUT ke-499 Jakarta, Rano Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Kota Global