Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Ini Kronologinya

Minggu 28 Feb 2021, 03:16 WIB
Tim KPK memamerkan barang bukti uang senilai Rp2 Miliar dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (cr02)

Tim KPK memamerkan barang bukti uang senilai Rp2 Miliar dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (cr02)

Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca jugaGubernur Sulsel yang Kini Diperiksa KPK Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Sebagai Pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr02/ys)


Berita Terkait


News Update