Sidak Pengerjaan MCK Komunal, Anggota DPRD DKI Kenneth: Harus Sesuai Spesifikasi!

Kamis 21 Jan 2021, 16:53 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth melakukan sidak renovasi fasilitas MCK komunal di RW 01 Slipi,Palmerah, Jakbar. (ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth melakukan sidak renovasi fasilitas MCK komunal di RW 01 Slipi,Palmerah, Jakbar. (ist)

Tak hanya di Jakbar, Kampung Luar Batang, Jakarta Utara termasuk salah satu wilayah yang sebagian besar warganya tidak memiliki fasilitas WC yang memadai.

4,74% Warga Jakarta BABS

Hasil studi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per November 2018 menunjukkan masih ada 4,74% warga Jakarta yang berkategori Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Kalau dihitung dari jumlah penduduk total sekitar 10 juta jiwa, maka sekitar 474 ribu orang berbuang hajat di luar kamar kecil atau WC.

"Angka itu sangat besar, di ibu kota sebesar ini masih ada warganya yang tidak mempunyai MCK yang layak bahkan BAB di sungai, padahal pendapatan DKI anggarannya puluhan triliun, seharusnya Pemprov DKI Jakarta mampu menghadirkan pembangunan toilet atau WC yang layak bagi warganya," tegas Kent.

Anggaran Rp10 M

Oleh karena itu, kata Kent, Pemprov DKI harus benar-benar mampu menghadirkan MCK yang layak bagi warganya di tengah Pandemi Covid-19 ini. Dan tahun 2021 ini wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh warga ibu kota Jakarta menengah ke bawah salah satunya yaitu tidak mempunyai MCK yang layak.

"Pemprov DKI mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septik tank, itu harus benar-benar dieksekusi secara tepat sasaran agar warganya sehat dan bebas dari penyakit," tegasnya.

Lalu untuk pemeliharaan MCK tersebut, Kent juga akan meminta kepada warga untuk membentuk kepengurusan agar perawatan bangunan bisa berjalan dengan baik. 

"Selain itu, adanya MCK beserta kelengkapannya ini juga bisa mendorong warga untuk terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat," pungkasnya.

Baca juga: Warga Sambut Baik Program PHBS

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan, lewat program rehabilitasi septic tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai. 

Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp6,9 triliun, pangan Rp1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp10 miliar.


Berita Terkait


News Update