Berapa Gaji Lowongan Kerja Padat Karya DKI Jakarta 2026? Segini Nominalnya

Rabu 17 Jun 2026, 17:35 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran program Padat Karya DKI Jakarta 2026 dibuka. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

Ilustrasi - Pendaftaran program Padat Karya DKI Jakarta 2026 dibuka. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Lowongan kerja Padat Karya DKI Jakarta 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program ini memberikan kesempatan bagi warga ibu kota untuk mendapatkan pekerjaan di tengah tekanan kondisi ekonomi saat ini.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan penghasilan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut program ini merupakan bantalan sosial jangka pendek guna membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghasilan.

Baca Juga: Hari Libur Nasional, Jakarta Fair Buka Lebih Awal

"Untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Pemerintah DKI Jakarta memutuskan membuka kesempatan Padat Karya bagi warga Jakarta," ujar Pramono dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Pramono menjelaskan bahwa saat ini program Padat Karya hanya tersedia bagi warga ibu kota dan syarat utamanya haruslah memiliki KTP Jakarta.

Total ada sebanyak 2.843 lowongan kerja (loker) yang tersedia dari empat perangkat daerah yang membuka kesempatan kerja.

Keempat perangkat daerah tersebut, yaitu Dinas bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain persyaratan untuk mendaftar, salah satu yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengikuti program ini adalah nominal gaji yang diberikan Pemprov kepada pekerja yang lolos seleksi.

Baca Juga: Dalam Sehari, Rutan Salemba Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba

Berapa Gaji Loker Padat Karya Jakarta 2026?

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima sebagai pekerja di salah satu perangkat daerah tersebut, maka akan menerima upah dengan nominal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan.


Berita Terkait


News Update