KPK Periksa Sekda Kabupaten Subang Terkait Kasus Gratifikasi

Senin 04 Jan 2021, 14:50 WIB
Gedung KPK. (dok)

Gedung KPK. (dok)

Dalam pengembangannya, KPK telah menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana. Aset itu berupa dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dan uang sebanyak Rp105 juta.Selain itu, dalam kasus ini, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari tangan bekas Kepala BKD Pemkab Subang berinisial NH. (adji/ys)

Berita Terkait

News Update