Dalam pengembangannya, KPK telah menyita aset milik Heri Tantan Sumaryana. Aset itu berupa dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dan uang sebanyak Rp105 juta.Selain itu, dalam kasus ini, KPK menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari tangan bekas Kepala BKD Pemkab Subang berinisial NH. (adji/ys)
KPK Periksa Sekda Kabupaten Subang Terkait Kasus Gratifikasi
Senin 04 Jan 2021, 14:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia