Secara hukum, kata Mahfud, undang-undang Indonesia tidak melarang pendirian Ormas.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat, dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," tutup Mahfud. (rizal/tri)
