SETELAH Pilkada serentak akan ada pilkades serentak. Di Kabupaten Bekasi misalnya, terdapat 16 desa yang akan menggelar pilkades dengan peserta 57 calon.
Memang jumlahnya sedikit dan bersifat lokal, tapi bukan berarti terabaikan dari prokes.
Dalam beberapa kasus, ajang pemilihan kepala desa malah lebih mendatangkan kerumunan dan heboh.
Baca juga: Serakah, Kemaruk, Amburadul
Warga satu desa yang jumlahnya ribuan, mungkin belasan ribu akan berkumpul menyaksikan jagoannya berlaga. Utamanya saat penghitungan suara. Boleh jadi lebih rentan penularan.
Mengingat situasi pandemi, jumlah pemilih akan dibatasi untuk setiap TPS.
Jika sebelumnya diputuskan setiap TPS bisa menampung pemilih hingga 1.000 orang, kini dibatasi hanya 5.00 orang.
Baca juga: Hati-hati Gelar Pesta
Jika setiap desa terdapat 10 ribu pemilih, maka panitia wajib membangun 20 TPS.
Karena adanya penambahan jumlah TPS ini, berakibat ditundanya pilkades.
Semula dijadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkdes) serentak di wilayah Kabupaten Bekasi akan digelar pada 13 Desember 2020. Tetapi karena adanya penambahan pembangunan TPS, ditunda menjadi 20 Desember 2020.
Baca juga: Siaga Satu Dua Tiga, Tunggu Nasib!
Sebelumnya disiapkan 235 TPS, ditambah menjadi 443 TPS.
Dengan total jumlah pemilih 233 ribu orang, yang tersebar di 16 desa atau setiap desa rata-rata terdapat 14.562 pemilih.
Maknanya pada saat pencoblosan akan ada pergerakan belasan ribu warga desa menuju kantong - kantong TPS. Setidaknya menuju ke 20 TPS di setiap desa.
Baca juga: Mencari Bakal Pejabat yang Amanah
Yang perlu diantisipasi adalah penambahan TPS ini jangan sampai menyebarkan atau memperluas area kerumunan.
Sebab, dengan bertambahnya TPS secara otomatis akan menambah jumlah titik kerumunan.
Meski kita tahu, dengan berkurangnya jumlah pemilih di setiap TPS tentu lebih memudahkan mengatur jadwal pencoblosan dan mengatur jarak.
Baca juga: Jangan Cepat Puas Diri
Berapa pun jumlah TPS dan pemilih sejatinya tak menjadi masalah asalkan semua pihak baik panitia, petugas dan pemilih meneraplan dengan ketat protokol kesehatan 3M, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun.
Tingkat kepatuhan prokes pada pilkada serentak hingga mencapai 96 persen, wajib pula dicontoh oleh kepala daerah yang menggelar pilkades.
Tak kalah pentingnya gerak langkah tim gabungan pengawas prokes. (jokles)
