JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Datangnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ke Polda Metro Jaya dinilai belum tentu akan dilakukan penahanan.
Pasalnya, kewenangan itu hanya bisa diberikan oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik yang nantinya akan melihat alasan objektif dan subjektifnya. Namun kami punya waktu 1×24 jam dan setelah itu nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Brimob dan Unit KBR Dikerahkan, Jaga Keamanan dan Protokol Kesehatan Saat Pemeriksaan Habib Riziek
Dikatakan Yusri, saat ini yang paling utama adalah Habib Rizieq sendiri sudah menyerahkan diri dan akan menjalani pemeriksaan di Polda.
Namun ditahap awal, pihaknya akan memberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan langkah selanjutnya, kita punya waktu 1x24 jam," ujarnya.
Baca juga: Hasil Swab Antigen Negatif, Habib Rizieq Langsung Diperiksa Penyidik
Dengan datangnya MRS ke Polda, sambung Yusri, ia pun meminta kelima orang lainnya untuk segera menyerahkan diri. Atau bila tak ada itikad baik, pihaknya akan melakukan penangkapan.
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua, kami tangkap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab pada hari ini dan disebut menyerahkan diri.
