Menurutnya, para ahli mempertanyakan atas dasar apa habib dikuntit, kejahatan apa. Ini kan hanya dituduh pelanggar protokol dan sudah bayar denda. Jadi tidak ada pasal pasal alasan logik yang membolehkan penguntitaan.
“Kalau diduga akan mengerahkan massa saat pemeriksaan tanggal 7, itu tidak ada. Orang habib sedang keluar kota, ini posisi KN 50 dari jakarta ke Cikampek. Seperti penjelasan FPI, itu pengajian inti keluarga ke karawang.
kota lewat tol cikampek,” kata Edy yang berharap Allah membukakan lagi pintu-pintu kebohongan yang dibangun.(tri)