JAKARTA - Di tengah isu penegakan protokol kesehatan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali berhasil menyabet penghargaan berupa keterbukaan informasi publik.
Penghargaan diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, didapat untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.
Pada penyerahan penghargaan tersebut, Anies mengatakan, apresiasi yang diberikan KIP RI merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI dengan masyarakat.
Baca juga: Pengamat: Lewat Baca Buku, Anies Berhasil Curi Perhatian Masyarakat
Sehingga menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif,” ucap Anies usai menerima penghargaan yang diumumkan secara daring tersebut.
Prestasi yang diraih tiga tahun berturut-turut ini, menurutnya, tanggung jawab yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program #Teman KIP
Sehingga, nantinya akan sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik dan hadirnya good governance.
“Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian,” ujarnya.
Anies menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik, melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI).
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kepala BKD: Selama Isolasi Gubernur dan Wakil Gubernur Tetap Bekerja Dari Rumah
News Update
Maksimal Limit GoPay Later Berapa? Begini Cara Naikkan Limit Biar Makin Besar
Minggu 01 Feb 2026, 12:35 WIB
17 Bencana Tanah Longsor Melanda Bogor dalam Sepekan, 1 Orang Meninggal Dunia
Jembatan Penghubung Antar Desa di Mandalawangi Ambruk, Akses Warga Lumpuh Total
Cara Aktifkan GoPay Later di Gojek dan Tokopedia, Bisa untuk Belanja Online
Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini 1 Februari 2026 Berapa? Cek Daftar Rinciannya di Seluruh Indonesia
Ketahuan Jual Obat Terlarang di Pos Keamanan, Satpam di Depok Ditangkap Polisi
Sindrom Peter Pan Apakah Bisa Sembuh? Onadio Leonardo Ungkap Kondisi Psikologisnya Usai Rehabilitasi
Pinjaman KUR BRI 2026 Rp10 Juta Cicilannya Berapa? Cek Simulasi Angsuran per Bulannya
Polisi Siagakan 542 Personel Amankan Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC Bogor
Hindari Gagal Panen, DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Antisiapsi Cuaca Ekstrem
Mantan Istri Ressa Rizky Rosano Siapa? Heboh Dirumorkan Pernah Menikah Muda dan Punya Anak
Galbay Shopee PayLater dan SPinjam, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini 1 Februari 2026: Jakarta Selatan Diguyur Hujan Sedang Siang-Sore Hari
