Keduanya disangkakan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. (toga/tha)
Dua Kakek Simpan Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Diringkus Polisi
Selasa 24 Nov 2020, 20:13 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026 Semakin Murah, Cek Rincian Harga Terbaru per Gram