Komisi II DPR: Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Dikaji

Minggu 22 Nov 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak. (ist)
Ilustrasi Pemilu Serentak. (ist)

Oleh karena itu, tegasnya, silakan pimpinan Baleg dan pimpinan Komisi II untuk melakukan lobi dalam rangka menentukan pilihan terbaik terhadap draf yang sudah diterima oleh baleg tersebut, apakah dikembalikan ke komisi II atau bagaimana. 

"Setelah itu baru dilakukan pembasan di tingkat Baleg untuk selanjutnya dibentuk panja guna membahas secara seksama  RUU Pemilu ini nantinya. Harapannya tentu dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal/ys)


Berita Terkait


undefined
Opini

Sorot: Perang’ Artis di Pemilu 2024

undefined
Opini

Tokoh NU Tak Solid di Pilpres 2024

undefined
Opini

Mari Ciptakan Pemilu Damai

undefined
Opini

Indop: Mari Kembali Bersatu

News Update