JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasabah di Maybank sebesar Rp 22 miliar, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil tiga ahli perbankan. Ahli tersebut untuk mendalami kasus aliran dana milik atlet esport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Ketiga ahli perbankan itu adalah ahli perbankan dari Universitas Trisakti, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ahli tersebut akan dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran pembobolan dana nasabah dari Maybank.
"Penyidik Bareskrim Polri masih bekerja masih melakukan pendalaman. Semua yang terlibat akan kami periksa," kata Argo, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: YLKI Soroti Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank Rp22 Miliar
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, pihak kepolisian masih mendalami termasuk orang-orang dekat tersangka dan orang tua korban, yaitu Herman Lunardi.
"Semua itu akan dikorek keterkaitan korban, saksi-saksi. Dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik membuat pertanyaan kepada tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Maybank, Hotman Paris menduga ayah korban menerima bunga deposita tersebut. Namun hal itu dibantah korban Winda bahwa orang tuanya tidak melakukan itu dengan tersangka Albert.
Bareskrim Polri hingga kini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jaksel, Albert. Dan sudah memeriksa 23 saksi.
Baca juga: Bareskrim Buru Rekan AT Pembobol Rp20 Miliar Uang Nasabah di Maybank
Tersangka Albert diduga memindahkan tabungan korban sekitar Rp22 miliar. Polisi juga sudah menyita barang bukti milik tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan.
Polisi menjerat tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ilham/tha)
