Baca juga: Tangani Korban Narkoba, Kelurahan Sunter Jaya Siapkan Kader RBM
"Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut.
Kata Kasat, tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang.
Baca juga: Mau Nikmati Sabu, Pengedar Narkoba di Serang Dicokok Polisi
Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.
"Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (haryono/tri)