Mengenai unjuk rasa buruh, Menko Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi. Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum. (rizal/tha)
Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Identitas Pria yang Tendang Wanita di Food Court Mal Senayan City Siapa? Poilisi Cek CCTV
Daerah
Potret Pilu Lansia Sebatang Kara di Pandeglang, Rumah Nyaris Ambruk Ditambal Spanduk Bekas Kampanye
Daerah
Manajer Koperasi Belum Ada, Gedung Kopdes Merah Putih di Cipicung Pandeglang Rampung Dibangun
JAKARTA RAYA
Sosok Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Siapa dan Apa Motifnya? Wajahnya Viral di Media Sosial
Nasional
Baznas dan Kemenag Rilis Pesantren Nyaman Belajar 2026, Tiap Pesantren Dapat Bantuan Rp25 Juta