Mengenai unjuk rasa buruh, Menko Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi. Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum. (rizal/tha)
Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026 Semakin Murah, Cek Rincian Harga Terbaru per Gram