DEPOK – Puluhan pedagang kaki lima ditertibkan anggota patroli gabungan Kecamatan Sawangan, lantaran masih menjajakan dagangannya melewati jam malam yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, operasi penertiban Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) sesuai Perwali No.60 Tahun 2020, disebutkan segala aktifitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan kekuatan sekitar 50 personil gabungan dari Polsek Sawangan, Satpol PP, dan Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri kita sisir sepanjang Jalan Pengasinan banyam. Pelaku usaha dan pedagang kita imbau untuk menutup tempat usaha karena sudah melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di lokasi yang juga dihadiri Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno, dan Danramil 03 Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra.
Mantan Camat Limo ini menyebutkan dari hasil evaluasi masih banyak pedagang maupun pelaku tempat usaha kecil yang ada di Jalan Pengasinan belum mematuhi peraturan yang ada.
"Operasi penertiban yang kita lakukan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih memberikan pelayanan makan di tempat dan cafe juga masih ada yang buka. Bagi tempat usaha yang masih buka kita imbau untuk segera menutup tempat usaha,"paparnya.
Berdasarkan laporan tim gugus tugas Kota Depok, lanjut Herry, pergerakan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk di Kecamatan terjadi peningkatan.
"Untuk itu kita bersama tiga pilar dan dikawal anggota Polsek Sawangan dan Koramil Sawangan bersinergi dalam memberikan imbauan maupun sosialisasi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," paparnya.
Terpisah Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan setiap hari pihaknya rutin mensosialisasikan maupun menghimbau serta melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan sekaligus penerapan sesuai Perwali No.60 Tahun 2020 sudah kita lakukan secara statisioner maupun Mobile," tambahnya.
Mantan ajudan Menaker RI ini meminta kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada bertujuan bersama dalam memutus mata rantai penyebaram virus Corona.
"Kota Depok masih dalam zona merah terhadap penyebaran Covid-19, mari bersama-sama kita lebih menegakkan disiplin protokok kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (angga/tri)

Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Rabu 30 Sep 2020, 09:00 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Selasa 13 Okt 2020, 17:45 WIB

Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Sunter Agung Diberi Sanksi
Jumat 25 Des 2020, 12:10 WIB

Langgar PPKM Mikro, 3 Kedai Kopi hingga 27 Lapak Pedagang Kaki-5 Ditutup Paksa Petugas
Minggu 30 Mei 2021, 23:41 WIB

News Update
Minta Dedi Mulyadi Jangan Usik Ormas, Hercules Ancam Kiri 50 Ribu Anggota Geruduk Gedung Sate
01 Mei 2025, 14:30 WIB

Contoh 10 Ucapan Hardiknas 2025 Berisikan Semangat dan Motivasi untuk Dunia Pendidikan
01 Mei 2025, 14:30 WIB

Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar
01 Mei 2025, 14:26 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Kakak Kandung di Pamulang, Motifnya Ternyata...
01 Mei 2025, 14:21 WIB

Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan
01 Mei 2025, 14:21 WIB

Waspada! Ini Modus Baru Teror Debt Collector Pinjol, Simak Panduan Lengkap Lindungi Diri
01 Mei 2025, 14:20 WIB

Demo Hari Buruh 2025, DLH Jakarta Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan
01 Mei 2025, 14:14 WIB

Tanggal Lahir Paling Sakti dan Ditakuti Jin dan Setan, Ini Deretan Angkanya!
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Hari Buruh Sedunia, Presiden Prabowo Janji Cari Cara Hapuskan Outsourcing
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan
01 Mei 2025, 14:10 WIB

Gun Skin Free Fire, Dapatkan Secara Gratis dari Klaim Akun FF Terbaru 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 14:10 WIB

Klarifikasi Pemotor yang Dimintai Uang Tilang Rp500 Ribu oleh Polisi: Ada Kesalahpahaman
01 Mei 2025, 14:09 WIB

Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 14:03 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025
01 Mei 2025, 14:02 WIB

16 Kode Redeem FF Terbaru dan Gratis Hari Ini 1 Mei 2025, Tukar Sekarang Juga
01 Mei 2025, 14:02 WIB
