DEPOK – Puluhan pedagang kaki lima ditertibkan anggota patroli gabungan Kecamatan Sawangan, lantaran masih menjajakan dagangannya melewati jam malam yang ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, operasi penertiban Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) sesuai Perwali No.60 Tahun 2020, disebutkan segala aktifitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan kekuatan sekitar 50 personil gabungan dari Polsek Sawangan, Satpol PP, dan Pokdarkamtibmas sebagai mitra Polri kita sisir sepanjang Jalan Pengasinan banyam. Pelaku usaha dan pedagang kita imbau untuk menutup tempat usaha karena sudah melewati dari batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di lokasi yang juga dihadiri Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno, dan Danramil 03 Sawangan Kapten Arm Erwin Syahputra.
Mantan Camat Limo ini menyebutkan dari hasil evaluasi masih banyak pedagang maupun pelaku tempat usaha kecil yang ada di Jalan Pengasinan belum mematuhi peraturan yang ada.
"Operasi penertiban yang kita lakukan menemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih memberikan pelayanan makan di tempat dan cafe juga masih ada yang buka. Bagi tempat usaha yang masih buka kita imbau untuk segera menutup tempat usaha,"paparnya.
Berdasarkan laporan tim gugus tugas Kota Depok, lanjut Herry, pergerakan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk di Kecamatan terjadi peningkatan.
"Untuk itu kita bersama tiga pilar dan dikawal anggota Polsek Sawangan dan Koramil Sawangan bersinergi dalam memberikan imbauan maupun sosialisasi dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," paparnya.
Terpisah Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan setiap hari pihaknya rutin mensosialisasikan maupun menghimbau serta melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan sekaligus penerapan sesuai Perwali No.60 Tahun 2020 sudah kita lakukan secara statisioner maupun Mobile," tambahnya.
Mantan ajudan Menaker RI ini meminta kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada bertujuan bersama dalam memutus mata rantai penyebaram virus Corona.
"Kota Depok masih dalam zona merah terhadap penyebaran Covid-19, mari bersama-sama kita lebih menegakkan disiplin protokok kesehatan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (angga/tri)

Langgar Jam Malam, Puluhan Kios dan Tempat Usaha Ditutup Paksa
Rabu 30 Sep 2020, 09:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bekasi
Melanggar Maklumat Walikota Bekasi, 11 Tempat Usaha Disegel Petugas
Selasa 13 Okt 2020, 17:45 WIB

Jakarta
Langgar Jam Operasional, 6 Tempat Usaha di Sunter Agung Diberi Sanksi
Jumat 25 Des 2020, 12:10 WIB

Jakarta
Langgar PPKM Mikro, 3 Kedai Kopi hingga 27 Lapak Pedagang Kaki-5 Ditutup Paksa Petugas
Minggu 30 Mei 2021, 23:41 WIB
News Update

Bangunan Bedeng di Gudang Dinas SDA Jakarta Ludes Terbakar
Sabtu 02 Agu 2025, 16:53 WIB
HIBURAN
Tekad Jefri Nichol Kalahkan El Rumi di Laga Superstar Knockout: 'Pengen Abisin Semua Ronde'
02 Agu 2025, 16:44 WIB

EKONOMI
Bukan Hoki! Ini Rahasia Fokus ala Timothy Ronald yang Bikin Tajir di Usia Muda
02 Agu 2025, 16:43 WIB

TEKNO
10 Rekomendasi HP Baru 3 Jutaan Agustus 2025 yang Wajib Dipertimbangkan, Jangan Sampai Salah Pilih!
02 Agu 2025, 16:27 WIB

Nasional
4 Tersangka Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Ditangkap, Dipicu Masalah Spanduk
02 Agu 2025, 16:27 WIB

OLAHRAGA
Antusiasme Przybek dan Barros Hadapi Ujian Berat Lawan Western Sydney
02 Agu 2025, 16:19 WIB

HIBURAN
Erika Carlina Lahiran Anak Pertama, Ini Kondisi Terkini Sang Artis dan Respons Denny Sumargo
02 Agu 2025, 16:18 WIB

TEKNO
Tips Pengendalian Risiko Bagi Trader Indonesia yang Memasuki Pasar Kripto Twenty-Four-Seven
02 Agu 2025, 16:17 WIB

BERITA BJB
Persiapkan Pensiun Sejak Dini, bank bjb Edukasi Pengrajin Batik Cirebon
02 Agu 2025, 16:08 WIB

JAKARTA RAYA
Edukasi Manfaat Penggunaan Kompor Listrik, PLN Gelar Betawi Electrifying Lifestyle
02 Agu 2025, 16:04 WIB

JAKARTA RAYA
Forkopimda Jakarta Timur Ikuti Simulasi Pengisian Daya Mobil Listrik dengan PLN Mobile di SPKLU LRT City Ciracas
02 Agu 2025, 16:00 WIB

EKONOMI
Cek Dulu sebelum Beli! Ini 7 Risiko Investasi Emas yang Perlu Diketahui Pemula
02 Agu 2025, 15:58 WIB

EKONOMI
Cara Cerdas Siapkan Dana Pensiun untuk Non-PNS, Stategi Tetap Sejahtera di Hari Tua
02 Agu 2025, 15:50 WIB

GAYA HIDUP
Kejutan Rezeki Besar! 6 Zodiak Ini Diprediksi Akan Diberkahi Keberuntungan Tak Terduga
02 Agu 2025, 15:50 WIB

EKONOMI
Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian, Simak Panduan dan Simulasi Terbaru 2025
02 Agu 2025, 15:41 WIB

HIBURAN
Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan Usai Azizah Salsha Terlihat Berolahraga dengan Mantan Pacar
02 Agu 2025, 15:41 WIB


EKONOMI
Wajib Tahu! Ini Cara Membeli Saham IPO di Indonesia 2025: Panduan Praktis untuk Investor Baru
02 Agu 2025, 15:17 WIB
