Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka EFY Diminta Tes Kejiwaan

Selasa 29 Sep 2020, 20:06 WIB
Pelaku pellecehan dan penipuan rapid test di Bandara Soetta, EFY, saat rilis di Polresta Bandara.

Pelaku pellecehan dan penipuan rapid test di Bandara Soetta, EFY, saat rilis di Polresta Bandara.

JAKARTAEFY, tersangka pelecehan dan penipuan terhadap wanita, LHI saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, diminta tes kejiwaan. Pasalnya, EFY juga pernah dilaporkan di Polda Sumatera Utara lantaran membawa kabur anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat tersangka EFY ditangkap di kawasan Balige, Sumatera Utara, ia sedang bersama seorang wanita, E dan juga anak.

"Menurut pengakuannya E itu adalah istrinya tetapi ini masih kita lakukan pengecekan karena E ini atau tersangka EFY ini pernah ada bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak pada tahun 2018," kata Yusri, Selasa (29/9/2020).

Menurut Yusri, pelapor tersebut merupakan orangtua dari E yang sudah meninggal dunia. Sementara E tersebut diakui tersangka EFY sebagai istrinya yang dinikahi dengan sah.

Selain itu, jelas Yusri penyidik juga mendapatkan surat keterangan dari ikatan dokter indonesia (IDI) untuk memastikan tersangka EFY dokter atau tenaga kesehatan. 

"IDI tidak bisa hadir tapi melayangkan surat ketetangan mengenai siapa tersangka EFY ini. Disitu (surat keterangan), diakui tersangka belum sah menjadi dokter," ucap Yusri.

Karena yang bersangkutan, jelas Yusri memang pernah kuliah di kedokteran salah satu universitas swasta di Sumut tahun 2015 dan pernah mengikuti koas sampai selesai, namun tidak melanjutkan Uji Kompetensi Dokter Indonesia.

"Dia belum melakukan itu (Kompetensi Dokter) sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter. Jadi status dia masih sarjana kedokteran. Itu diperkuat dengan ketetangan dari IDI kemudian juga dari PT Kimia Farma yang memperkerjakan tersangka  melakukan rapid test di bandara soetta," ungkapnya.

Terkait tersangka kerap menggunakan pakaian dengan inisial Dokter EFY dalam menjalankan tenaga kesehatan, pihak kepolisian masih terus mendalaminya.

Tersangka sendiri kini mendekam di tahanan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, ia dijerat pasal pencabulan 294 dan 268 dan pasal penipuan. (ilham/M5/win)

Berita Terkait

News Update