Memperluas Ruang Gerak BI, UU Nomor 23 Tahun 1999 Perlu Direvisi

Selasa 01 Sep 2020, 16:18 WIB
Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan. (ist)

Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan. (ist)

JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan moneter.

"Kelak, BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja," kata Hergun, sapaan akrabnya,  Selasa (1/9/2020)

Politisi Gerindra ini mengatakan,  revisi UU meniscayakan bank sentral terus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongkrak APBN untuk kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter.

"Selain itu, dapat pula mendukung makroprudensial dan sistem pembayaran yang efektif," katanya.

Baca Juga : Ini 5 Kebijakan yang Dikeluarkan Bank Indonesia Terkait Kondisi Perekonomian.

Kebijakan makroprudensial sendiri, lanjutnya, bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Anggota Komisi XI DPR RI itu melanjutkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi ini. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran.

"Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral,"  ucapnya.  (rizal)


News Update