Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. “Motor belum,” ujarnya.
Syafrin menyebut, aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. “Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore,” katanya.
Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus mengvaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjilgenap untuk sepeda motor. Pemprov DKI belum membahas hal tersebut. “Belum tentu (diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Jika memang dibutuhkan, tentu dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas,” ucap Syafrin. (yono/deny/ta/ird)