"Dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," jelas Pergub tersebut. (Yono/tha)
Langgar Aturan PSBB Secara Berulang, Siap-siap Denda 150 Juta!
Jumat 21 Agu 2020, 13:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia