JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Mayagustina Andarini mengatakan, bahwa obat herbal tidak bisa membunuh virus Covid-19.
Hal ini dikatakannya terkait maraknya, klaim soal penemuan obat maupun vaksin untuk menyembuhkan penyakit akibat virus corona. Termasuk produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 dan tidak memiliki izin edar.
"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada lebel, lebel ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” katanya dalam diskusi darling bersama YLKI, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya.
Sebab katanya, obat atau vaksin tersebut belum dapat dibuktikan kemanjurannya, karena belum melalui proses uji klinik.
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
"Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar," ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya. (rizal/fs)
Badan POM, Obat Herbal Tidak Bisa Membunuh Covid-19
Senin 10 Agu 2020, 18:01 WIB

Mayagustina Andarini. (ist)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Politik
DPR: Indonesia Tidak Boleh Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat
Minggu 20 Des 2020, 16:20 WIB
Nasional
Produk Herbal Pasar Dunia Capai Rp 900 triliun, Indonesia Hanya Bisa Mengisi Rp 9 Triliun
Sabtu 19 Jun 2021, 10:51 WIB
Kesehatan
Tak Diragukan Lagi, Obat Herbal Baru Asli Vietnam Ini Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19
Senin 13 Sep 2021, 08:07 WIB
Kesehatan
Ini yang Kita Cari, Obat Herbal Berlisensi Ampuh Tangkal Covid-19 dan Aman di Lambung
Jumat 08 Apr 2022, 14:00 WIB
Nasional
Waduh, Jelang Hari Raya Idulfitri, Badan POM Temukan Jajanan Berbuka Puasa Mengandung Bahan yang Dilarang
Senin 25 Apr 2022, 22:02 WIB
News Update
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton dan Kura-Kura Afrika di Pelabuhan Bakauheni
Kamis 29 Jan 2026, 17:20 WIB
HIBURAN
Isu Eva Nurasyifa dan Sultan Malaysia Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
29 Jan 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
Paylater Bisa Jadi Bumerang, Ini Cara Gen Z Kelola Keuangan agar Tak Terjebak Utang
29 Jan 2026, 16:40 WIB
JAKARTA RAYA
Cuaca Buruk, PJJ dan WFH di Jakarta Diperpanjang hingga 1 Februari
29 Jan 2026, 16:32 WIB
EKONOMI
Benarkah Shopee Paylater Ada DC Lapangan di 2026? Cek Faktanya di Sini!
29 Jan 2026, 16:23 WIB
HIBURAN
Dokter Detektif Soroti Kejanggalan Whip Pink, Tutup Lancip Disebut Tak Masuk Akal
29 Jan 2026, 16:02 WIB
JAKARTA RAYA
Maling Instalasi Tower BTS di Bogor Kepergok Operator, 1 Pelaku Melarikan Diri
29 Jan 2026, 15:39 WIB
EKONOMI
Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Bayar TikTok PayLater? Ini 3 Solusi Mengatasinya
29 Jan 2026, 15:36 WIB
EKONOMI
Apakah Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Aman Menggunakannya
29 Jan 2026, 15:35 WIB
Nasional
Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
29 Jan 2026, 15:29 WIB
JAKARTA RAYA
40 Persen Aliran Sungai Jakarta di Ciliwung, Pemprov Percepat Normalisasi
29 Jan 2026, 15:28 WIB
JAKARTA RAYA
Nelayan Sulit Melaut, Ratusan Kapal Tak Aktif Parkir di Pelabuhan Muara Angke
29 Jan 2026, 15:15 WIB