JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Mayagustina Andarini mengatakan, bahwa obat herbal tidak bisa membunuh virus Covid-19.
Hal ini dikatakannya terkait maraknya, klaim soal penemuan obat maupun vaksin untuk menyembuhkan penyakit akibat virus corona. Termasuk produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19 dan tidak memiliki izin edar.
"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada lebel, lebel ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” katanya dalam diskusi darling bersama YLKI, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya.
Sebab katanya, obat atau vaksin tersebut belum dapat dibuktikan kemanjurannya, karena belum melalui proses uji klinik.
Menurutnya, suatu produk obat herbal dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap seperti ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar, produsennya jelas, cara pemakaian, dan peringatan.
"Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar," ujarnya.
Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka jelas BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.
"Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi," katanya. (rizal/fs)

Badan POM, Obat Herbal Tidak Bisa Membunuh Covid-19
Senin 10 Agu 2020, 18:01 WIB

Mayagustina Andarini. (ist)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
DPR: Indonesia Tidak Boleh Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat
Minggu 20 Des 2020, 16:20 WIB

Produk Herbal Pasar Dunia Capai Rp 900 triliun, Indonesia Hanya Bisa Mengisi Rp 9 Triliun
Sabtu 19 Jun 2021, 10:51 WIB

Tak Diragukan Lagi, Obat Herbal Baru Asli Vietnam Ini Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19
Senin 13 Sep 2021, 08:07 WIB

Badan POM Temukan Peredaran Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Obat
Rabu 13 Okt 2021, 21:29 WIB

Ini yang Kita Cari, Obat Herbal Berlisensi Ampuh Tangkal Covid-19 dan Aman di Lambung
Jumat 08 Apr 2022, 14:00 WIB

Waduh, Jelang Hari Raya Idulfitri, Badan POM Temukan Jajanan Berbuka Puasa Mengandung Bahan yang Dilarang
Senin 25 Apr 2022, 22:02 WIB

News Update

Utang Pindar Bisa Lunas dengan Mudah, Begini Strategi yang Bisa Anda Coba
03 Mei 2025, 22:50 WIB

Kode Redeem FF Terbaru Spesial Minggu 4 Mei 2025, Raih Ratusan Diamond
03 Mei 2025, 22:49 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Langsung Pendidikan Disiplin Siswa Bergaya Militer di Batalyon Artileri Medan 9
03 Mei 2025, 22:40 WIB

DC Pinjol Ilegal Mengancam Sebar Data Pribadi? Begini 3 Cara Menghadapinya dengan Bijak
03 Mei 2025, 22:38 WIB

8 Bansos Cair Mei 2025, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
03 Mei 2025, 22:34 WIB

Kapan Boleh Hapus Aplikasi Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
03 Mei 2025, 22:30 WIB
.jpeg)
Bantuan Tunai PKH Cair Mulai Mei 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Uangnya di Sini!
03 Mei 2025, 22:27 WIB

Bisa Turunkan Berat Badan dan Melancarkan Pencernaan, Inilah Segudang Manfaat Sayur Toge
03 Mei 2025, 22:25 WIB

Syarat Terbaru Pinjol, Peraturan OJK dan Penggunaan Agunan
03 Mei 2025, 22:23 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Besok, 4 Mei 2025, Karier Berpeluang Melesat
03 Mei 2025, 22:20 WIB

Aplikasi DANA Hadirkan Fitur Baru Apakah Benar Pinjaman Uang Tanpa KTP? Bisa Masuk Kapan Saja, Simak Selengkapnya!
03 Mei 2025, 22:17 WIB

20+ Kode Redeem FF 4 Mei 2025, Segera Tukarkan dan Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire
03 Mei 2025, 22:15 WIB

Preview dan Info Live Streaming Serie A, Inter Milan vs Verona: Nerazzurri Siapkan Rotasi Ekstrim
03 Mei 2025, 22:14 WIB

Jangan Terlena! Cek Risiko Menggunakan Paylater, Data Pribadi Anda Bisa Dicuri
03 Mei 2025, 22:14 WIB

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
03 Mei 2025, 22:13 WIB

Pemerintah Memberikan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Melalui Dua Metode, Inilah Infonya!
03 Mei 2025, 22:10 WIB

Jangan Panik Saat Lupa Password atau Pola Hp, Ini Solusinya!
03 Mei 2025, 22:10 WIB

Jangan Langsung Dibawa ke Tempat Servis, Begini Cara Mengatasi Layar Glitch di iPhone Sendiri
03 Mei 2025, 22:09 WIB

Pinjol Legal Cair Kilat? Begini Cara Daftar di BantuSaku
03 Mei 2025, 22:09 WIB
