JAKARTA - Kasus penyiksaan ayah terhadap anak kandungnya yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (23/7), menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang akan melakukan pengawalan agar tersangka mendapatkan hukuman berat.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya tidak bertoleransi terhadap apapun bentuk kekerasan terhadap anak yang seperti ini.
Ia sendiri yang akan terjun untuk mengawal kasus ini hukum yang diberikan sesuai. "Besok saya akan coba koordinasi dengan Polres Jakarta Timur, kalau memang sudah ditahan saya akan kawal kasus ini," katanya, Kamis (23/7/2020).
Menurut Arist, pihaknya akan mendorong Polres Jakarta Timur untuk menjerat Abdul dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasalnya, dari perbuatannya, membuat anak cedera, dan bahkan stress.
"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," tegasnya.
Permasalahan lain yang juga harus diperhatikan, kata Arist, adalah nasib si anak yang harus dipaksa mengerjakan pekerjaan orang dewasa. Padahal, di usianya yang masih belia, RPP masih butuh sekolah dan mengenyam bangku pendidikan.
"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh anak itu harus sekolah. Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah kemarahan si ayah akibat bisikan ibu tiri, Arist menilai semua itu tak bisa digeneralisir.
Menurutnya, siapapun bisa melakukan tindak kekerasan kalau anak itu dianggap sebagai anak yang di bawah otoritas orang dewasa. "Yang jelas kami akan mengawal masalah ini, dan orangtuanya itu harus dikenakan pasal berlapis," tegasnya. (Ifand/win)