Kadishub DKI Sebut Pengurusan SIKM Kini Sudah Mengalami Revolusi

Kamis 09 Jul 2020, 17:18 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Yono)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Yono)

JAKARTA-Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) kini sudah mengalami revolusi. Menurutnya, ada beberapa aturan yang berubah.
 
"Di dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 2020 ini ada dilakukan revolusi," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
 
Syafrin menjelaskan, salah satu perubahan yang menonjol dalam mengurus SIKM yakni pemohon harus mengisi data terlebih dahulu di aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM). Dengan mengisi berbagai data, pemohon tidak harus melampirkan hasil rapid test sebagai syarat mengurus SIKM. 
 
"Revolusi di dalam proses pengurusan SIKM jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan temen-temen dari PTSP. Nah sekarang di dalam Pergub 60, jadi pemohon itu diarahkan untuk mengisi CLM," katanya.
 
Syafrin menjelaskan, pemohon SIKM nantinya akan dites COVID-19 melalui aplikasi tersebut. Nantinya, komputer akan memberikan assessment menggunakan skoring apakah orang tersebut bebas Corona atau tidak.
 
"Jadi dari CLM itu yg bersangkutan mengisi dari sana akan ada nilai. Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid, maka mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM," ucapnya. (Yono/fs)
 
 
 
 
 

News Update