JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono, Kamis (9/7).
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Dikatakan Andono, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono. (Yono/win)