Kasie Intel: Vicky Prasetyo Ditahan Terkait Tudingannya ke Angel Lelga

Selasa 07 Jul 2020, 20:05 WIB

JAKARTA – Untuk Kedua kalinya, Selebriti Vicky Prasetyo resmi kembali masuk jeruji besi, kali ini ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Pria yang biasa menjadi presenter itu akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani mengatakan, pihaknya menahana Vicky Prasetyo setelah penerimaan tahap dua.

“Ya betul ditahan, Karena di penyidikan tidak ditahan dan sekarang tahap dua kami lakukan penahanan,” terang Andi.

Ia juga menambahkan, bahwa kasus yang menimpanya tersebut merupakan pencemaran nama baik lantaran tak terbukti menuding Istrinya yang sudah pisah Angel Lelga berzina.

“Tadi ditahan oleh kami Pk. 16:00 WIB, Sekarang tersangka ditahan Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ucap Kasie Intel Kejari Jaksel Andi Ardhani.

Seperti diketahui tak terbukti perbuatan dugaan perzinaan terhadap Angel Lelga, ia melaporkan Vicky ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Vicky Prasetyo bukan pertama kali masuk penjara, sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi menangkap daftar pencarian orang (DPO) Hendrianto,30, alias Vicky Prasetyo. Pria yang disebut-sebut sebagai mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

Menurut Eka, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan status DPO kepada Vicky sejak Januari 2012 lalu.

Karena dirinya selalu mangkir dari upaya eksekusi, Kejari Cikarang kemudian berusaha mencari Vicky di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bulak RT 02/RW 02, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (adji/win)


Berita Terkait


News Update