Sosialisasi Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan, Jaktim Sasar 700 Supermarket dan 33 Pasar

Rabu 01 Jul 2020, 00:08 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA - Mulai Rabu (1/7/2020) di seluruh wilayah Jakarta wajib memakai kantong belanja ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur pun terus menyosialisasikan kebijakan tersebut ke 700 supermarket dan 33 pasar.

"Sejauh ini sosialisasi sudah dilakukan di 707 supermarket dan 33 pasar," kata Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sudin LH Jaktim, Wahyudi Rudianto, Selasa (30/6/2020).

Wahyudi berharap masyarakat juga bisa mematuhi kebijakan tersebut. "Apalagi besok sudah pelaksanaannya, jadi semua wajib menaati," ujarnya.

Baca jugaPusat Perbelanjaan Gunakan Kantung Plastik Sekali Pakai Didenda Rp 25 Juta

Wahyudi menjelaskan, pada pelaksanaannya itu, pihaknya bersama Walikota Jaktim dan unsur terkait akan melakukan pemantauan. Pasar, minimarket dan pusat perbelanjaan akan diawasi.

"Kalau ada yang melanggar, akan diusulkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar mencabut izin usahanya," ungkap Wahyudi.

Langkah tegas itu, sambungnya, karena peraturan tersebut harus diikuti oleh semua pelaku usaha pengelola pasar, minimarket, swalayan dan mal. Sehingga nantinya tak ada lagi penggunaan kantong plastik yang mencemarkan lingkungan.

"Jadi semua harus menaatinya, bila tidak akan ditindak tegas," terangnya.

Baca jugaPer 1 Juli Tidak Ada Lagi Kantong Plastik di Swalayan dan Pasar Rakyat

Wahyudi menambahkan, selain memberikan sosialisasi, pihaknya juga memasang spanduk dan poster. Harapannya, selain para pedagang taat, para pembeli juga paham akan peraturan yang berlaku.

"Kami juga minta masyarakat yang berbelanja membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (ifand/ys)

Berita Terkait

News Update