JAKARTA - Pemprov DKI masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta. Meski kebijakan pelarangan mudik telah berakhir pada hari ini, Minggu (7/6/2020).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, meski begitu, di saat pandemi Corona yang masih melanda Indonesia, masyarakat yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta tetap tak bisa sembarangan. "Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat tetap harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)," ujar Syafrin, Minggu (7/6/2020).
Ditambahkannya penyekatan lalu lintas untuk pengecekan SIKM tetap akan dilakukan meski larangan mudik berakhir hari ini. Namun, ada perubahan titik penyekatan mulai besok. "Mulai 8 Juni 2020, penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek," imbuhnya.(ruh)