Masa Transisi Semua Jalan di Ibukota Diutamakan Untuk Pejalan Kaki dan Sepeda

Sabtu 06 Jun 2020, 04:30 WIB
ilustrasi pengendara sepeda

ilustrasi pengendara sepeda

JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan, selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua ruas jalan di Jakarta digunakan hanya untuk pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020, Pasal 21 ayat 1, yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Selama masa transisi semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," demikian kutipan dari Pergub Pasal 21 ayat 1.

Hal itu juga didukung fasilitas peningkatan jalur sepeda yang telah dibangun dan penyediaan khusus parkir sepeda, Seperti tertulis pada Ayat 2, hurf a dan b.

Pemprov DKI juga mengatur tempat parkir sepeda sebagai mana yang tertulis pada ayat 2, huruf b, yang meliputi, ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan/dermaga, seperti tertulis pada ayat 3, huruf "a" sampai dengan huruf "f".

Sementara dalam pasal 21 ayat 4 diatur tentang kapasitas lahan parkir area perkantoran dan pusat perbelanjaan.

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di oerkantoran dan ousat perbelanjaan ditetepakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir," bunyi kutipan Pasal 21 ayat 4. (yono/fs)


News Update